Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Penyuluhan Keputusan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang "Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Serta Sosialisasi Mekanisme Pengelolaan Fitur Baru di Laman JDIH di Lingkungan KPU Se Provinsi Kalimantan Tengah" secara luring yang dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (20/7). Mengundang Anggota Divisi Hukum Pengawasan serta Kasubbag/Staf bagian hukum dan SDM dari 14 KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Melalui kegiatan ini, Harmain selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan tidak hanya sekedar penyuluhan namun juga sebagai sarana pengembangan JDIH di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Hal ini juga dalam rangka mendukung tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang, dimana keberadaan JDIH tentu sangat penting. Banyak produk hukum yang akan diakses stakeholder/pihak lain sehingga dengan adanya JDIH akan menjawab tantangan tersebut. Bagaimana dokumen hukum dapat diakses dengan cepat dan mudah, ucapnya saat membuka kegiatan. Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu M. Fajar Nugroho dan Agung Prasetyo yang keduanya merupakan Pejabat Fungsional di Biro Perundang-Undangan KPU Republik Indonesia.