Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
188
Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 10 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 06 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
211/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 10 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 06 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Keterangan Status
Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 211/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 10 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 06 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020