Novan Budiono selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Timur bersama Siti Nurnajmi selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Barito Timur, pada tanggal 20 Juli 2022 menghadiri kegiatan Undangan Penyuluhan Keputusan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum, bertempat di Ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dimulai dari pukul 08:30 WIB dihadiri seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan Se- Kalimantan Tengah, turut juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta perwakilan dari KPU RI sebagai Narasumber. "Keberadaan JDIH guna menjawab tantangan keberadaan JDIH guna menjawab tantangan untuk memberikan informasi maupun dokumentasi hukum baik pada KPU RI,KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota secara cepat dan akurat ucap Bapak Harmain, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Hal senada disampaikan Bapak Sapta Tjita selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegritas di lingkungan KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, dan memberikan petunjuk mengenai standar yang harus dipenuhi dalam pembuatan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi secara elektronik/digital. Selain Penyuluhan Keputusan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum serta sosialisasi mekanisme pengelolaan fitur baru di laman JDIH di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah pada kesempatan tersebut dilakukan pula Bimtek serta praktek terkait tata cara penggunaan serta pengisian pada laman JDIH setiap Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Tengah. (NB)