Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
64
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA MELALUI METODE RAPAT UMUM DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
24 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 Januari 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA MELALUI METODE RAPAT UMUM DALAM
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Keterangan Status