Nomor Perkara | : | 175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Golongan Karya (Golkar) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golkar Maluku 1. Maluku DPR RI Petitum tidak bersesuaian 2. Maluku Tenggara 2 DPRD Kabupaten Petitum tidak bersesuaian 3. Maluku 3 DPRD Provinsi Petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon 4. Maluku Tengah 4 DPRD Kabupaten Petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon 5. Maluku Tengah 5 DPRD Kabupaten Petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6106.pdf |
Nomor Perkara | : | 20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 20-01-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Papua Papua DPR RI Posita permohonan tidak menyandingkan perolehan suara menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6065.pdf |
Nomor Perkara | : | 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 42-13-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Papua 1. Papua 1 DPRD Provinsi atas nama Moeh Fajar Takari Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Papua 1 DPRD Provinsi atas nama Yulianus Dwaa Pertentangan posita dan petitum khususnya mengenai objek permohonan 3. Papua 3 DPRD Provinsi Petitum tidak bersesuaian 4. Papua 1 DPRD Provinsi atas nama Jemy Kombo Petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon 5. Keerom 1 DPRD Kabupaten Posita tidak menyebut rinci TPS yang dipersoalkan 6. Kota Jayapura 1 DPRD Kota Posita tidak mencantumkan perolehan suara melainkan hanya mempersoalkan rekomendasi Bawaslu 7. Kota Jayapura 3 DPRD Kota Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6063.pdf |
Nomor Perkara | : | 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Golongan Karya (Golkar) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 173-04-02/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sumatera Utara Deli Serdang 6 (DPRD Kabupaten) Posita dan petitum tidak bersesuaian Langkat 1 (DPRD Kabupaten) Pemohon tidak bersedia membacakan permohonan untuk Dapil a quo dalam persidangan. Tapanuli Tengah 3 (DPRD Kabupaten) Posita dan petitum tidak bersesuaian Tapanuli Selatan 2 (DPRD Kabupaten) Permohonan ditarik 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_5897.pdf |
Nomor Perkara | : | 66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Demokrat |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 66-14-01/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Aceh, Aceh Singkil 3 (DPRK Kabupaten) Petitum tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_5923.pdf |