Nomor Perkara | : | 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Persatuan Indonesia (Perindo) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Perindo Papua 1. Kepulauan Yapen 2 DPRD Kabupaten Permohonan Dapil a quo diajukan melewati tenggang waktu 2. Kepulauan Yapen 4 DPRD Kabupaten Permohonan Dapil a quo diajukan melewati tenggang waktu 2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6075.pdf |
Nomor Perkara | : | 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKPI Papua 1. Papua 4 DPRD Provinsi Pemohon tidak mecantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon di Petitum 2. Kota Jayapura 3 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 3. Kota Jayapura 4 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6058.pdf |
Nomor Perkara | : | 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerindra Lampung Lampung II DPR RI Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6103.pdf |
Nomor Perkara | : | 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKS Papua 1. Papua 4 DPRD Provinsi Petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon melainkan meminta PSU 2. Puncak 1 DPRD Kabupaten Petitum tidak bersesuaian 3. Puncak 3 DPRD Kabupaten Petitum tidak bersesuaian 4. Lanny Jaya 1 DPRD Kabupaten Posita permohonan tidak ada persandingan suara menurut Termohon sehingga tidak bisa ditentukan selisih suara 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6056.pdf |
Nomor Perkara | : | 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKS Sumatera Selatan Sumatera Selatan II DPR RI, Mempersoalkan suara partai lain tanpa mempersoalkan suara Pemohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6148.pdf |