Nomor Perkara | : | 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Berkarya |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 229-07-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorangan atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6012.pdf |
Nomor Perkara | : | 121-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Amanat Nasional (PAN) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 121-12-25/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6045.pdf |
Nomor Perkara | : | 102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Persatuan Pembangunan (PPP) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 102-10-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_5981.pdf |
Nomor Perkara | : | 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 142-20-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 4) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6002.pdf |
Nomor Perkara | : | 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Golongan Karya (Golkar) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golkar Kepulauan Riau Kota Batam 1 DPRD Kota Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6125.pdf |