Nomor Perkara | : | 168-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Golongan Karya (Golkar) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 168-04-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_5980.pdf |
Nomor Perkara | : | 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 16-01-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_5983.pdf |
Nomor Perkara | : | 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 18-01-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_5998.pdf |
Nomor Perkara | : | 58-14-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Demokrat |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 58-14-20/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6038.pdf |
Nomor Perkara | : | 94-19-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Bulan Bintang (PBB) |
Amar Putusan | : | Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 94-19-18/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat 1. DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. 2. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. |
Status | : | Sela / Provisi |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6043.pdf |