Nomor Perkara | : | 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) |
Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRP Provinsi Dapil Papua 4, DPRD Kabupaten Dapil Puncak 1, DPRD Kabupaten Dapil Puncak 3, dan DPRD Kabupaten Dapil Lanny Jaya 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
Status | : | Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima) |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6480.pdf |
Nomor Perkara | : | 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Berkarya |
Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Status | : | Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima) |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6479.pdf |
Nomor Perkara | : | 96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Bulan Bintang (PBB) |
Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Status | : | Menolak Seluruhnya |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6478.pdf |
Nomor Perkara | : | 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) |
Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1.Menolak permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Donggala 2; 2.Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5 untuk sebagian; 3.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5; 4.Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum), untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 7.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian (Ditolak) |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6535.pdf |
Nomor Perkara | : | 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 |
Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019 |
Pemohon | : | Partai Nasional Demokrat (Nasdem) |
Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon I sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2; 2.Menyatakan Permohonan Pemohon II untuk DPR RI Dapil Jawa Barat IX gugur; 3.Menyatakan Permohonan Pemohon I untuk DPRD Kabupaten Dapil Majalengka 5 tidak dapat diterima; 4.Menolak permohonan Pemohon I untuk DPR RI Dapil Jawa Barat IX dan DPRD Kabupaten Dapil Bogor 4; 5.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2; 6.Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir Model C1 Plano untuk TPS-TPS di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang belum dilakukan penyandingan data sesuai dengan kesepakatan tanggal 23 April 2019, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan putusan ini; 7.Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membuat rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan dengan menggabungkan hasil penyandingan data di 75 TPS, ditambah dengan TPS-TPS yang sebelumnya belum dilakukan penyandingan data formulir C1 dengan formulir C1 Plano di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang kemudian dibuat rekapitulasi secara keseluruhan perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2; 8.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil rekapitulasi sebagaimana angka 7 di atas tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 9.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyandingan data sebagaimana angka 6 di atas; 10.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses penyandingan data perolehan suara tersebut sesuai kewenangannya. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian (Ditolak, Tidak Dapat Diterima, Tidak Berwenang dan Gugur) |
Link Putusan MK | : | https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6529.pdf |