Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Penetapan Daftar
Calon Sementara Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Utara Partai Gerakan Indonesia Raya Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15
Tahun 2018 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Komisi Pemilihan Umum dapat menyusun dan
menetapkan Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Utara.