Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Administrasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara Pemilihan Serentak 2020

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara-Sabtu, 22 Agustus 2020; KPU Provinsi Kalimantan Utara melalui Divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan Bimbingan Teknis Pelanggaran Kode Etik dan Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/kota se-Kalimantan Utara. Pelaksanaan rakor tersebut bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malinau. Protokol kesehatan menjadi perhatian utama dalam melaksanakan Rakor, guna mencegah penyebaran Covid-19. Peserta Rakor diwajibkan mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan serta menggunakan masker, dan tidak berjabat tangan/menjaga jarak aman selama mengikuti acara.

Pembahasan utama bimtek terkait pemantapan materi mengenai penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Administrasi  kepada  KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. Tentunya rapat koordinasi tersebut menghasilkan suatu pedoman untuk langkah-langkah menghadapi sengketa Pencalonan yang dituangkan kedalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Potensi Sengketa Pencalonan. DIM tersebut berisi mengenai isu strategis yang muncul dan potensi permasalahan Pencalonan serta rekomendasi dan tindak lanjut yang harus dilakukan. Tidak hanya itu, permasalahan hukum pada tahapan yang sedang berjalan dan yang sudah selesai juga tak luput dari perhatian, antara lain tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pembentukan badan adhoc penyelenggara, tahapan pencocokan dan penilitan data pemilih serta pembahasan lain yang diperlukan. Dengan diadakannya rapat koordinasi tersebut, diharapkan KPU Kabupaten/kota se-Kalimantan Utara menguatkan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara dan lebih siap serta matang dalam menghadapi potensi sengketa Pencalonan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Tentunya rakor yang dilaksanakan bagian dari upaya KPU Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang berintegritas, aman dan damai serta permasalahan hukum yang timbul dapat terselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.