RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYELESAIAN PELANGGARAN AMINISTRASI DAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020

  Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara – Rabu, 9 Juli 2020, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring/online melalui aplikasi meeting virtual oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia.

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI,  Bapak Arief Budiman dan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Hasyim Asy’ari serta jajaran Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI. Sementara itu, peserta Rakor dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Utara dihadiri oleh Bapak Gamaliel Hirung Ding dan Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Bapak Hamdan Refai serta jajaran Kasubbag dan Staff Subbag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara.

Materi yang dipaparkan dalam Rakor tersebut meliputi konsep penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan, dokumen hukum yang diperlukan, dan potensi permsalahan yang dimungkinkan muncul dalam setiap Tahapan Pemilihan. Strategi KPU dalam menghadapi pelanggaran dan sengketa pemilu turut dipaparkan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi serta penyesuaian regulasi di tengah pandemic Covid-19.

KPU Provinsi diharapkan melakukan penguatan organisasi, tata kelola penyelenggaraan Pemilihan, menyempurnakan sarana prasarana dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan. Koordinasi internal di tingkat KPU Provinsi sangat penting, juga koordinasi Eksternal kepada antar lembaga dan antar penyelenggara Pemilihan, antara KPU Provinsi dengan Bawaslu Provinsi serta dengan Pemerintah Daerah, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan sebagainya.

Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk menguatkan tugas dan fungsi khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi agar menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait dengan proses penyelenggaran Tahapan Pemilihan sesuai dengan kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dengan rakor tersebut diharapkan dapat mengantarkan baik KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota untuk mewujudkan Pemilihan yang berintegritas dan berkualitas.