Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara – Pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program , dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu implementasi diseminasi peraturan perundang-undangan atau bagian dari tugas KPU Provinsi dalam penyuluhan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk stakeholder (pemangku kepentingan). Sosialisasi PKPU tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan dalam Pemilihan, diantaranya Pimpinan Partai Politik di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, Kesbangpol, Sekda Provinsi Kalimantan Utara, Disdukcapil Kalimantan Utara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Ombudsman, Korem 092/Maharajalila, Kabinda, KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara dan Instansi terkait lainnya serta Media Informasi baik cetak maupun media online se-Kalimantan Utara.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi meeting virtual (Zoom), mengingat dengan banyaknya peserta sosialisasi dan menghindari kerumunan orang yang terlalu banyak dalam kondisi pandemic Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Meskipun tidak dilaksanakan secara langsung bertatap muka, Peserta sosialsasi yang hadir turut aktif dalam menyampaikan masukan, tanggapan, pertanyaan dan saran terhadap Tahapan, program dan jadwal Pemilihan. Sangat penting bahwa sosialisasi ini untuk menenkankan Pelaksanaan Pemilihan Serentak tanggal 9 Desember 2020 yang tahapannya telah dimulai kembali sejak tanggal 15 Juni 2020 lalu setelah adanya Penundaan Tahapan Pemilihan. Pelaksanaan sosialisasi ini juga sebagai ajang koordinasi lintas instansi guna terwujudnya Pemilihan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.