Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Lanjutan Tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 24/PL.02.2-Kpt/65/Prov/VI/2020 ini Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020; bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara, Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, yang dimulai dari tanggal 15 Juni 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2020 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).