RAPAT INTERNAL MEMBAHAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat Internal di Aula KPU Kota Singkawang pada Jum’at, 31 Maret 2023. Rapat dipimpin Riko Ketua KPU Kota Singkawang, dihadiri Komisioner, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta jajaran staf kesekretariatan di lingkungan KPU Kota Singkawang. Dalam rapat, di antaranya membahas terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Sesuai dengan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih. Dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit. PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kelurahan. PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di kecamatan. Dalam Rapat kali ini bertujuan untuk memahami bersama terkait proses Rekap daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kecamatan sesuai dengan mekanisme dengan peraturan yang berlaku.