RAPAT INTERNAL MEMBAHAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 59 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN DAN SANTUNAN KECELAKAAN KERJA BAGI BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat rutin di Aula KPU pada Senin, 27 Maret 2023. Rapat dipimpin Khairul Abror Anggota KPU Kota Singkawang, dihadiri Komisioner, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta jajaran staf kesekretariatan di lingkungan KPU Kota Singkawang. Dalam rapat, di antaranya membahas terkait pemberian santunan Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara serta Persiapan koordinasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Badan Adhoc. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 santunan Kecelakaan Kerja diberikan kepada Badan Adhoc yang mengalami Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga mengakibatkan Cacat Permanen, Luka/Sakit Berat, dan/atau Luka/Sakit Sedang. Terdapat Petugas Pantarlih dan PPS yang mengalami kecelakaan saat bekerja. KPU Kabupaten/Kota melakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi pada Badan Adhoc calon penerima Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja. Petugas pendataan, identifikasi, dan verifikasi Kecelakaan Kerja Badan Adhoc dilaksanakan oleh pegawai pada sub bagian yang tugas dan fungsinya di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat KPU Kota Singkawang. Setelah dilakukan Verifikasi kemudian nanti akan ditindaklanjuti proses pemberian santunan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota mekanisme Pemberhentian dan Penggantian Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS sebagai berikut: a) Sekretaris dan staf Sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian karena: 1) meninggal dunia; 2) berhalangan tetap; atau 3) hasil evaluasi PPS. b) Sekretaris dan staf Sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian karena berhalangan tetap meliputi keadaan: 1) pindah di luar wilayah kerja; atau 2) tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. c) Sekretaris dan staf Sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi PPS apabila: 1) melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; 2) tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau 3) melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam Rapat kali ini bertujuan untuk memahami bersama terkait proses Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta mekanisme Pemberhentian dan Penggantian Sekretaris dan Staf Sekretariat sesuai dengan peraturan yang berlaku.