Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Nur Soleh, sebagai narasumber dalam acara sosialisasi netralitas dan deklarasi Pilkada damai tahun 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Nur Soleh, yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, berperan sebagai narasumber dalam acara sosialisasi netralitas dan deklarasi Pilkada damai tahun 2024. Kegiatan yang diadakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sekadau ini berlangsung dengan tujuan untuk memperkuat komitmen netralitas di kalangan kepala desa dan perangkat desa dalam menyongsong Pilkada yang akan datang. Dalam pemaparannya, Nur Soleh menekankan bahwa netralitas adalah salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Ia mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya Pilkada, serta harus menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum atau konflik kepentingan. “Kita harus memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Sekadau berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Netralitas para kepala desa dan perangkat desa adalah kunci utama dalam mencapai hal tersebut,” ujar Nur Soleh dalam acara yang dihadiri oleh puluhan kepala desa dan perangkat desa dari seluruh Kabupaten Sekadau. Sosialisasi ini juga menjadi ajang bagi peserta untuk menandatangani deklarasi damai, yang merupakan komitmen bersama untuk menjaga kedamaian dan keadilan selama berlangsungnya proses Pilkada. Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi landasan moral bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk tetap bersikap netral dan profesional. Dengan adanya sosialisasi dan deklarasi ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sekadau dapat berlangsung dengan aman, damai, dan tanpa pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi. #PilkadaSerentak #KPUSekadau #SobatButeng