Sanggau, jdih.kpu.go.id/kalbar/sanggau, Kamis (3/2/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat masing - masing KPU Kabupaten/kota diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub bagian Hukum dan Staf Pengelola JDIH. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat dalam Sambutannya memberikan arahan terkait pengelolaan JDIH ditingkat Kabupaten/Kota mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, Mujiyo selaku pemateri dalam kegiatan Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa untuk pengelolaan laman web JDIH dan Media Sosial JDIH khususnya, KPU Kabupaten/Kota dapat terus mengasah dan meningkatkan kreatifitas di masing - masing Kabupaten/Kota, yang harus diperhatikan adalah bahwa pengelolaan JDIH sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.