Rakor Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

Sambas, (03/02/2022). KPU Kabupaten Sambas menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, dalam sambutannya kegiatan ini diselenggarakan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pengelolaan JDIH berdasarkan Keputusan terbaru Keputusan KPU RI Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

 
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota beserta Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Sub Koordinator/Kasubbag serta Pelaksana Sub Bagian Hukum se-Kalimantan Barat. Mujiyo, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, Mujiyo, menyampaikan agar dalam menyusun dan menetapkan Keputusan, kemudian memaksimalkan pengisian website dan konten media sosial harus memperhatikan ketentuan yang ada. Ada hal yang baru dari Keputusan baru ini yakni pembuatan Perpustakaan Hukum yang meliputi dokumen peraturan perundang-undangan, penetapan, dan dokumen lain non peraturan perundang-undangan.

 
Dalam rangka melaksanakan Keputusan KPU RI Nomor 10/HK.04/08/2022 untuk penyeragaman nama akun media sosial, KPU Kabupaten Sambas melakukan perubahan nama pada akun Instagram dan Twitter, sebagai berikut:
 
Website: jdih.kpu.go.id/kalbar/sambas
Facebook : Jdih Kpu Sambas
Twitter : @jdihkpu_sambas
Instagram : @jdihkpu_sambas
Email : hukum.kpukabsambas@gmail.com