KPU Mempawah Ikuti Kegiatan Sosialisasi SPIP


Mempawah, 27/04/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah mengikuti kegiatan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pada KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. 
Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Komisioner KPU Mempawah, Ketua M. Agoes Soesanto dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Fetrus Anyim serta Kasubbag Hukum dan SDM Febrina Sutera Ningrum.
"Ini adalah layaknya sebuah proses pengawasan diri yang harus melekat pada setiap tindakan dan kegiatan di suatu instansi, SPIP ini digunakan sebagai indikator penilaian oleh pemerintah, tidak hanya sekedar laporan formal namun juga sebagai bentuk integritas lembaga" ungkap Inspektur Wilayah 2 Inspektorat KPU Republik Indonesia, Adiwijaya Bakti sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
Dalam paparan materinya Adiwijaya menjabarkan tentang Implementasi SPIP di lingkungan KPU, disebutkan bahwa SPIP atau sistem pengendalian internal pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus yang ditujukan untuk memberi jaminan untuk tercapainya tujuan organisasi.
Lanjutnya, terdapat 3 hal yang membuat penilaian SPIP rendah yakni Rekapitulasi dan dokumen pendukung yang disampaikan belum lengkap, penyampaian kartu kendali tidak sesuai tenggat waktu, dan laporan SPIP Tahunan terlambat disampaikan. 
Pasca kegiatan Sosialisasi, Fetrus Anyim mengatakan, pengelolaan laporan SPIP di KPU Mempawah telah diterapkan, ini merupakan bentuk mawas diri di KPU Mempawah, baik oleh unsur Pimpinan yaitu Ketua dan Anggota KPU hingga jajaran Sekretariat. SPIP ini juga diharapkan setiap unsur di KPU Mempawah senantiasa mengedepankan integritas selama bekerja menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggara Teknis serta Administrasi Kepemiluan.