KPU Republik Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (Gelombang II) pada hari Minggu-Selasa, 6 - 8 Agustus 2023 bertempat di Hotel Novotel Tangerang Banten. Kegiatan ini mengundang 19 KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. KPU Kabupaten Mempawah hadir pada rapat tersebut, Fetrus Anyim, S.Ag Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Febrina S.N.,S.H. Kasubbag Hukum dan SDM.
Pembukaan kegiatan dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa rakor ini guna memastikan produk hukum KPU yang diterbitkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seragam cara pandang dan pemahamannya. Rakor juga bertujuan untuk penyegaran kembali untuk menjaga produk hukum yang berkualitas dan sesuai aturan perundangan.
Selanjutnya pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, menyampaikan sejatinya rakor ini untuk menyeragamkan segala hal, termasuk produk-produk yang harus dibuat oleh KPU. Penutupan pengarahan oleh KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengingatkan jajaran Sekretariat bahwa tujuan dari rakor ini menjadikan pesertanya memahami tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi yang semua berkonsekuensi hukum. Bernad memberikan contoh produk hukum yang sederhana dan sehari-hari adalah administrasi surat menyurat, hingga berita acara pleno rutin yang perlu disusun dengan baik karena hal-hal tersebut berkonsekuensi hukum.
Pada kegiatan rakor ini juga dilakukan diskusi panel dengan menghadirkan narasumber yakni, Anggota KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumhan, Roberia, dan Tenaga Ahli Bawaslu Kurniawan menyampaikan beragam hal seperti pengelolaan JDIH, manajemen risiko, produk hukum, harmonisasi produk hukum hingga potensi sengketa akibat keluarnya produk hukum. Setelah diskusi panel dilanjutkan dengan simulasi penyusunan Keputusan KPU bersama Tenaga Ahli dan PUU KPU.
Kesimpulan kegiatan Rakor ini diantaranya diperlukan pemahaman terkait teori dan Teknik penyusunan suatu produk hukum seperti Teknik, sistematika, Bahasa perundang-undangan. KPU memiliki pedoman pembentukan Peraturan dan Keputusan yang didalamnya memuat hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana suatu Peraturan atau Keputusan itu dibentuk. Sebagai bentuk transparansi perlu adanya publikasi dan sosialisasi produk hukum KPU salah satunya melalui kanal JDIH. “Dengan rakor ini diharapkan produk hukum yang dihasilkan KPU Kabupaten Mempawah akan semakin baik kedepannya, ungkap Fetrus Anyim”. (FSN)