Nanga Pinoh - Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 23/PW.01-SD/61/2.2/2022 tanggal 25 April 2022  Perihal Undangan Sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi telah menghadiri kegiatan dimaksusd, yaitu kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat pada Hari Rabu, 27 April 2022 Pukul 10.00 WIB secara daring, link https://aliansi-id.zoom.us/j/8314415035?pwd=aXlkVEJ0eEhFQjhmVmk2NkI5a0xFUT09, meeting ID 831 441 5035.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan. Hadir pada kegiatan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi, yaitu  Ketua KPU Kabupaten Melawi (Dedi Suparjo), Divisi Hukum dan Pengawasan (Abul Kasim), serta Kasubbag Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (Istas Pratomo).

Dalam kesempatan ini, nara sumber, Inspektur Wilayah II Komisi Pemilihan Umum memaparkan materi dan menyampaikan pentingnya SPIP. SPIP sendiri diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 dikatakan bahwa Sistem Pengendalian Internal adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, lebih lanjut dikatakan pula bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk:

1.     Menyusun Perencanaan dan Menetapkan Tujuan Organisasi;

2.     Membangun Sistem Pengendalian Intern yang memadai;

3.     Mencapai Tujuan Organisasi melalui 4 (empat) tujuan SPIP, yang terdiri atas:

a.     Efektivitas dan efisiensi;

b.     Keandalan pelaporan keuangan;

c.      Pengamanan aset Negara;

d.     Ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. 

 Penyelenggaran SPIP dilingkungan KPU secara spesifik diatur dalam:

 1.      PKPU No. 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem          Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU            Kabupaten/Kota;

2.    Kpts KPU No. 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP;

3.    Surat Sekjen KPU No. 1406 Tahun 2017 tentang SPIP dan Kartu             Kendali SPIP.