Keputusan Sekjen KPU Republik Indonesia Nomor 1889/SDM.01-Kpt/04/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Ngabang, jdih.kpu.go.id/kalbar/landak - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1889/SDM.01-Kpt/04/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.