Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 612 Tahun 2024 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
612 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Kubu Raya
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Paling Sedikit Jumlah Kursi Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya
Keterangan Status
dicabut dengan SK KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 618 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024