KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KETAPANG NOMOR 1229 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PALING SEDIKIT JUMLAH KURSI ATAU AKUMULASI PEROLEHAN SUARA SAH PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG TERAKHIR SEBAGAI SYARAT PENCALONAN YANG DIAJUKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
1229 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
KETAPANG
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN PALING SEDIKIT JUMLAH KURSI ATAU AKUMULASI PEROLEHAN SUARA SAH PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG TERAKHIR SEBAGAI SYARAT PENCALONAN YANG DIAJUKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang
Keterangan Status