Keputusan KPU Provinsi

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/VI/2020 Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/VI/2020 tentang Unit dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 10/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/VI/2020
Tahun Terbit : 2020
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Penetapan : 22 Juni 2020
Tempat Penetapan : Pontianak
Penandatangan : Ramdan
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Diubah oleh:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 6/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/I/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 10/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Unit dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 10/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Unit dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Unit dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
  4. eputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 10/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Unit dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
Dicabut oleh :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
 
 
 
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps