Usai! Sengketa Pilkada Sekadau diputus MK

Sukadana (19/3/2021). Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau

Ketua Hakim MK, Anwar Usman, membacakan tujuh amar putusan yang disiarkan secara langsung pada laman Youtube MK. Dalam eksepsinya, MK menolak untuk seluruhnya eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait. 

Dalam pokok permohonannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Oleh karenanya MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kecamatan Belitang Hilir. 

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini. Selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020. 

Kemudian dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah. 

Selain itu MK  memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi. KPU RI melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

Sedangkan, Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

Kemudian, MK memerintahkan Kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia (POLRI) beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau dan Kepolisian Daerah Provinsi Kalbar untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, MK menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. (TimJDIH)