Penerapan PKPU 8 Tahun 2021 dalam MoU dan PKS

Sukadana, 24/02/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mendapat persetujuan dari Ketua KPU Republik Indonesia (RI) melalui Surat Dinas KPU RI Nomor 104/PR.07-SD/01/2022 untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 dalam Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Perumusan MoU dan PKS dilakukan antara KPU KKU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), maupun stakeholder terkait dalam rangka Dukungan Fasilitasi Penyelenggaraan Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kayong Utara.

“Penerapan PKPU No. 8 Tahun 2021 tersebut telah diterapkan dalam MoU yang dibuat antara KPU KKU dan Pemkab Kayong Utara menindaklanjuti MoU tersebut maka selanjutnya ketentuan-ketentuan yang ada dalam PKPU 8 itu akan diterapkan pada dokumen turunan MoU yakni PKS antara KPU KKU dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemkab Kayong Utara ataupun antara KPU KKU dengan stakeholder terkait, ” kata Anggota KPU KKU, Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Rusdiansyah.

Menambahkan, bahwa PKPU No. 8 Tahun 2021 ditetapkan pada akhir 2021 dan berhubungan telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan 2024, maka pada tahun 2022 mulai aktif dilakukan koordinasi baik dalam bentuk MoU dan PKS. 

Sub Koordinator Sub Bagian Hukum, Febrina Sutera Ningrum dalam Rapat Internal yang digelar pada Rabu, (23/02) melakukan paparan surat KPU RI, dan terkait penerapan format PKS yang tertuang dalam PKPU No. 8 Tahun 2021 kepada seluruh Anggota dan Sekretariat KPU KKU.
"Agar kedepannya dalam penyusunan perjanjian kerja sama dapat mempedomani peraturan tersebut," Jelas Febrina. (TimJDIH)