Laman JDIH KPU Miliki Fitur Baru

Sukadana, 29/06/2022. Laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) kini memiliki fitur baru.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) ) kabupaten/kota se-Kalimantan Barat (Kalbar) membahas pengenalan fitur baru di Laman JDIH KPU pada Rabu, (29/06).

Dikatakan Anggota KPU Kalbar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mujiyo menyampaikan bahwa dengan adanya fitur-fitur baru di website JDIH KPU ini merupakan bentuk penyesuaian dengan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Dalam keputusan tersebut tepatnya pada bagian lampiran, Bab II tentang Jenis Dokumen Produk Hukum, huruf B yang mengklasifikasikan Dokumen Hukum dalam Laman JDIH belum diimplementasikan secara menyeluruh," kata Mujiyo.

Dijelaskannya, Oleh karena ingin adanya penerapan aturan dan semakin mengoptimalkan layanan, sehingga dilakukanlah pembaharuan dan penambahan Fitur Laman JDIH KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Beberapa fitur baru yang sebelumnya tidak ada dalam website maupun halaman administrator JDIH, yaitu adanya fitur monografi, SOP, Perianjian Kerja Sama, Keputusan Sekretaris, Info Kontak, serta link sosial media lain.

Dalam rakor tersebut juga dijelaskan teknis pengunggahan dalam fitur-fitur baru tersebut. Setiap satuan kerja KPU di kabupaten/kota perlu menambahkan informasi kontak dan alamat Link sosial media agar Laman JDIH KPU kabupaten/kota dapat langsung terhubung dengan media sosial lain seperti instagram, facebook, twitter, dan youtube. Ia juga menambahkan, fitur berita perlu lebih diaktifkan agar semua fitur yang ada di Laman dapat dimaksimalkan.

Menanggapi adanya fitur baru tersebut, anggota KPU KKU. Muhammad Rusdiansyah menanggapi hal positif.

"Ini merupakan inovasi yang hebat, Fitur baru di Website JDIH KPU ini merupakan implementasi Keputusan 10 Tahun 2022 dan merupakan modernisasi website agar dapat memuat informasi dan publikasi hukum KPU KKU yang lengkap, mudah, dan praktis. Hal ini tentu memberikan kami banyak variasi dalam pengelolaan JDIH, selain itu lebih memudahkan masyarakat dan peserta Pemilu memahami informasi terkait produk hukum," kata M. Rusdiansyah. (TimJDIH)