KPU KKU Ikuti Rakor Inovasi Pedoman Teknis JDIH

Sukadana, 03/02/2022. “Pengelolaan JDIH KPU pada saat ini semakin  berinovasi ke arah yang lebih baik, maka segala kebijakan yang telah dikeluarkan terkait pengelolaannya harus diikuti dan dikordinasikan untuk menguatkan agar segala tugas dan kewenangan yang dijalankan tetap sesuai dengan prosedur dan peraturan.”
 
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada sambutan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui zoom meeting pada hari ini, kamis (3/2).
 
Menurut Ramdan dalam Rakor yang diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat mengangkat tajuk tentang ketetapan terbaru  Keputusan KPU RI  Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, terkait pengelolaan bagian tugas hingga sub tugas, di tingkat KPU, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.
 
“Keputusan KPU RI terbaru ini menggantikan keputusan sebelumnya yakni  Keputusan KPU  Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020, keberadaannya untuk menguatkan keputusan sebelumnya tentang kewenangan dan tugas pengelolaan JDIH terlihat jelas dalam keputusan 10,” Kata Ramdan.
 
Dia berharap dengan adanya peraturan yang terbaru ini, agar dapat menguatkan antar bagian, termasuk dalam pengelolaan medsos yang menjadi kebutuhan dalam mensosialisasiskan menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. 
 
Sementara itu Anggota KPU Kalbar, Mujiyono juga dalam rakor menyampaikan bahwa terdapat pembeda antara keputusan KPU RI yang terbaru dengan yang sebellumnya yaitu perihal Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) di JDIH, Pembuatan Perpustakaan JDIH, dan Penyamarataan tampilan, logo, bentuk, dan penulisan informasi terkait dokumen hukum di website maupun media sosial JDIH. (TimJDIH)