KPU KKU Ikuti Rakor JDIH

Sukadana, 08/06/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kabupaten/kota se Kalimantan Barat (Kalbar). Rakor ini diselenggarakan oleh KPU Kalbar dan dilakukan dua kali pada dua semester rutin setiap tahunnya.
 
“pada rapat kali ini kita ingin melihat sejauh mana perkembangan dan peningkatan dalam pengelolaan JDIH oleh teman-teman di kabupaten/kota. Kemudian, semua dapat menyampaikan masukan dan saran,” Kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan.
 
Mujiyo menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH memiliki tantangan kedepannya karena KPU akan menghadapi Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Selain itu, pasca keluarnya Keputusan KPU RI Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Tim JDIH perlu membelah fokus pengelolaan JDIH menjadi dua yakni Pengelolaan melalui media sosial dan penyediaan perpustakaan JDIH. 
 
JDIH KPU KKU dalam penyampaian laporannya telah mengelola berbagai akun media sosial dan telah menyediakan perpustakaan. Meskipun demikian masih ada beberapa yang perlu ditingkatkan lagi seperti belum memiliki akun tiktok dan literatur buku di perpustakaan masih sedikit. 
 
“meskipun Terjadi pengurangan SDM dan rotasi di dalam Tim JDIH KPU KKU, tetapi ini menjadi motivasi agar kami dapat membenahi permasalahan yang ada serta evaluasi ini tentunya menjadi pijakan kami untuk meningkatkan pengelolaan JDIH agar dapat memberikan pelayanan informasi hukum yang baik kepada masyarakat di Indonesia utamanya di Kayong Utara,” kata Anggota KPU KKU Divisi Hukum dan Pengawasan, Rusdiansyah saat menyampaikan laporannya. (TimJDIH)