Persiapan Penandatanganan PKS dengan Kerjaksaan Negeri Ketapang

Sukadana, (11/03/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat, (10/03) guna melakukan koordinasi terkait Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

KPU KKU menerima arahan KPU Republik Indonesia melalui Surat Dinas KPU Nomor 1308/PR.08-SD/01/2022 tanggal 8 Desember 2022 untuk menindaklanjuti Kerja Sama antara KPU Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 80/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

KPU KKU kemudian melakukan koordinasi awal dengan Kejaksaan Negeri yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Kayong Utara dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Ketapang. Melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Rusdiansyah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat, (30/12/2022) lalu.

Kemudian, KPU Provinsi Kalimantan Barat mengundang seluruh KPU Kabupaten/kota melalui Surat Undangan KPU Provinsi Kalimantan Barat nomor 05/PR.08-Und/61/3.1/2023 tanggal 9 Maret 2023 untuk membahas Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara serentak se-Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, KPU KKU melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Nur Mus Jaefah melakukan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat, (10/03/2023) terkait rencana Penandatanganan Perjanjian kerja sama secara serentak tersebut.

Adapun ruang lingkup yang akan disepakati dalam Perjanjian kerjasama Antara KPU KKU dengan Kejaksaan Negeri ketapang yakni terkait Penerangan dan penyuluhan hukum; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak. (JDIH/KPUKKU)