Upaya KPU KKU membentuk TPS di Lokasi Khusus

Sukadana, (09/03/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) berupaya membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bentuk ikhtiar tersebut dengan melakukan koordinasi ke beberapa perusahaan yang dipandang berpotensi untuk dibentuk TPS di Lokasi Khusus (TPS Khusus).

Pembentukan TPS Khusus diatur dalam Pasal 179 dan 180 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

KPU KKU dapat membentuk TPS Khusus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 179 ayat (1) PKPU tersebut. Kemudian KPU KKU dapat melakukan koordinasi dengan pejabat yang berwenang di Lokasi Khusus dan hasil koordinasi dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 180 ayat (1) dan (2) PKPU tersebut.

Merujuk penjelasan tentang Pembentukan TPS Khusus dalam PKPU tersebut maka KPU KKU pada Rabu, (08/03) melakukan kunjungan ke PT. Jalin Vaneo di Desa Lubuk Batu karena berpotensi memenuhi kriteria TPS Khusus sebagaimana diatur pada Pasal 179 ayat (3) huruf e yakni terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan dapat dibentuk 1 TPS dengan maksimal 300 Pemilih. Adapun Jumlah maksimal pemilih termuat dalam Pasal 15 ayat (3).

Setelah melakukan kunjungan ke PT. Jalin Vaneo bersama dengan Anggota PPK Kecamatan Simpang Hilir dan Anggota PPS Lubuk Batu maka hasil koordinasi dari kunjungan tersebut dituangkan dalam Berita Acara. Dalam Berita Acara tersebut disepakati beberapa hal yakni sehubung dengan pendirian TPS di Lokasi Khusus PT. Jalin Vaneo bersedia membantu perihal data pemilih, kesiapan lokasi, fasilitas, SDM, hingga hubungan komunikasi. (JDIH/KPUKKU)