Evaluasi Coklit bersama PPK Se-Kabupaten Kayong Utara

Sukadana (16/03/2023). Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kayong Utara mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) pada Kamis, (16/03) di Aula Sekretariat KPU KKU. Perwakilan Anggota PPK seluruh kecamatan di KKU hadir dan membawa data mentah hasil Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Coklit ini merupakan tahapan paling awal dari pemutakhiran data pemilih, masih ada tahapan lainnya seperti penentuan DPS dan DPT, kemudian masih ada masa sanggah dari masyarakat. Oleh karena tahapan yang panjang ini, kita dituntut untuk bekerja lebih keras dan kompak,” Kata Anggota KPU KKU, Divisi Perencanaan Data dan informasi (Perdatin), Effian Noer.

Anggota PPK diundang dalam rapat koordinasi ini karena memiliki kewajiban untuk membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam sambutannya, Ketua KPU KKU, Rudi Handoko menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk evaluasi bersama terkait pelaksanaan coklit yang merupakan bagian penting dari Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Dengan demikian, KPU KKU dapat memahami kesulitan dan tantangan dalam pelaksanaan coklit oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Adapun data-data yang dilaporkan oleh Anggota PPK ini akan dibawa oleh Divisi dan Subbagian Perdatin dalam evaluasi di KPU Provinsi nantinya.

Effian menambahkan bahwa terdapat beberapa kesulitan dan tantangan selama tahapan pemutakhiran data Pemilih ini, seperti salah penempatan TPS, daftar nama untuk coklit ada tetapi ketika didatangi tidak ditemukan, terdapat data ganda seperti sama nomor NIK-nya tapi berbeda orangnya, atau ada juga yang NIK-nya invalid.

“ini adalah sebuah tantangan untuk kita, mengingat tahapan pemutakhiran data Pemilih masih panjang. Hasil evaluasi ini akan saya bawa ke evaluasi di tingkat Provinsi nanti, termasuk update data pemilih dan pelaksanaan coklit manual maupun e-coklit,” tambah Effian. (JDIH/KPUKKU)