Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
1519 Tahun 2024
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
30 Juli 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Daftar Informasi Publik
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu
Keterangan Status