Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 7/HK.03.1/6106/2022 Tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022

Putussibau, jdih.kpu.go.id/kalbar//kapuashulu – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 7/HK.03.1/6106/2022 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas  dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022.

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 7/HK.03.1/6106/2022 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas  dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022,  ditetapkan untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, agar lebih efiktif dan efisien..

 

Kunjungi portal JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Kapuas Hulu di jdih.kpu.go.id/kalbar/kapuashulu//