Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6/HK.04/6106/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu

Putussibau, jdih.kpu.go.id/kalbar//kapuashulu – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor  6/HK.04/6106/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor  6/HK.04/6106/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu,  ditetapkan untuk melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis  Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabuapaten/Kota. 

Kunjungi portal JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Kapuas Hulu di jdih.kpu.go.id/kalbar/kapuashulu//