Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat

Putussibau, jdih.kpu.go.id/kalbar//kapuashulu – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti  Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat, rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dihadiri oleh Ketua, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Sub Bagian di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, dan Operator  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat dilaksanakan melalui Video Conference (Zoom) pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 bertempat di Aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Pukul 09.00 WIB s.d selesai.

Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat  dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud untuk mewujudkan peningkatan kinerja, transparansi, keandalan pelaporan keuangan, akuntabilitas kinerja, peningkatan Sumber Daya Manusia, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor :  49/PW-SD/61/Prov /VI/2021 tanggal 08 Juni 2021 perihal Rapat Koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat.