Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 6/HM.02-Kpt/6106/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat
Putussibau,
jdih.kpu.go.id/kalbar//kapuashulu - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu
telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 6/HM.02-Kpt/6106/KPU-Kab/III/2021
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015
tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.
Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 6/HM.02-Kpt/6106/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Struktur
dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, ditetapkan untuk melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 Standar Operasional
Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum.