Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 6/HM.02-Kpt/6106/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat

Putussibau, jdih.kpu.go.id/kalbar//kapuashulu - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 6/HM.02-Kpt/6106/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 6/HM.02-Kpt/6106/KPU-Kab/III/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 22/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, ditetapkan  untuk melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.