KPU Provinsi gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat

Pontianak, jdih.kpu.go.id/kalbar (3/2/2022), KPU Provinsi Kalimantan Barat gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota yang diikuti oleh 14 KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat.

Dalam Rapat koordinasi yang diselenggarakan secara daring tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, menyampaikan melalui arahannya bahwa KPU Kabupaten/Kota telah dipercaya untuk mengelola JDIH di masing-masing KPU Kabupaten/KOta, untuk itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sesuai dengan ketentuan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka kewenangan pengelolaan JDIH porsinya sudah sangat jelas, untuk itu harus dilakukan optimalisasi terkait program-program yang mendukung pengelolaan JDIH di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mujiyo memaparkan terkait beberapa point penting dalam pengelolaan JDIH sesuai dengan Keputusan 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.