Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 5/HK.03.1- Kpt/61/KPU/Prov/I/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 8/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pejabat P

Pontianak, jdih.kpu.go.id/kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 5/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 8/HK.03.1- Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.


Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 5/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/I/2021 ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 926/SDM.05.5Kpt/05/SJ/XI/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pengangkatan Pejabat Fungsional Melalui Penyetaraan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, telah dilaksanakan Pelantikan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.


Keputusan  Komisi  Pemilihan  Umum Provinsi  Kalimantan  Barat Nomor :  5/HK.03.1- Kpt/61/KPU/Prov/I/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi.