Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1/ORT.07-Kpt/61 /Prov/I/2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021

Pontianak, jdih.kpu.go.id/kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1/ORT.07-Kpt/61 /Prov/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021.

Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1/ORT.07-Kpt/61 /Prov/I/2021 ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peaturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 1/ORT.07-Kpt/61/Prov/I/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi.