ARTIKEL: TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya selaku penyelenggara Pemilihan Umum seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdiri dari 5 orang anggota. Jumlah keangggotaan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bahwa jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Dari 5 orang anggota di KPU Kota Surabaya, terdapat seorang ketua merangkap anggota sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (4) UU Pemilu.

Pemilihan seorang Ketua dilakukan secara internal, yaitu dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno. Ketua memiliki tugas untuk memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota, bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam, memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota, mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi, mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil, serta menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 (Peraturan KPU tentang Tata Kerja).

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi yang terdiri dari 5 divisi yaitu Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Divisi Hukum dan Pengawasan Tiap-tiap Divisi terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, khusus untuk Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik diampu oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, sedangkan Ketua Divisi yang lain diampu oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 35 Peraturan KPU tentang Tata Kerja, diatur bahwa tiap-tiap Divisi memiliki tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait kebijakan terkait Divisinya, yaitu Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik berkaitan dengan kebijakan: (1) administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan, (2) protokol dan persidangan, (3) pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara, (4) pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan, (5) pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota, serta (6) perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan, serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia berkaitan dengan kebijakan: (1) sosialisasi kepemiluan, (2) partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, (3) publikasi dan kehumasan, (4) kampanye Pemilu dan Pemilihan, (5) kerjasama antar lembaga, (6) pengelolaan dan penyediaan informasi publik, (7) rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS, (8) pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumberdaya manusia, (9) pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi, (10) pendidikan dan pelatihan serta pengembangan sumberdaya manusia, (11) penelitian dan pengembangan kepemiluan, dan (12) pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.

Sedangkan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Logistik berkaitan dengan kebijakan: (1) menjabarkan program dan anggaran, (2) evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan, (3) monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran, (4) pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih, (5) sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, (6) pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi, serta (7) pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional, Divisi Teknis Penyelenggaraan Logistik berkaitan dengan kebijakan: (1) pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, (2) verifikasi partai politik dan anggota DPD, (3) pencalonan peserta Pemilu dan Pemilihan, (4) pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, (5) penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan, (6) pelaporan dana kampanye, dan (7) penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten /Kota, serta Divisi Hukum dan Pengawasan Logistik berkaitan dengan kebijakan: (1) penyusuanan rancangan Keputusan KPU Kabupaten / Kota, (2) telaah hukum dan advokasi hukum, (3) dokumentasi dan publikasi hukum, (4) pengawasan dan pengendalian internal, (5) penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta (6) penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS.