Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindaklanjuti Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan, Deki Prasetia Utama didampingi Staf Pelaksana, Andryan Dwi Prabawa menghadiri rapat tersebut di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan.(Jumat 16 September 2022).
Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/kota yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan dan Kasubbag Hukum & SDM. Dan berdasarkan jadwal yang ada, rapat akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari jumat dan sabtu tanggal 16 s/d 17 September 2022.
Acara diawali sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dilanjutkan sambutan oleh Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Prov Jatim, Nurul Amalia, Miftahur rozaq, Rochani, serta Insan Qoriawan yang merupakan anggota KPU Prov Jawa Timur.
"Divisi hukum dan pengawasan & Kasubbag Hukum dan SDM harus terlibat dalam semua tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar menciptakan tahapan yang adil dan berkepastian hukum," harap Cak Anam, sapaan akrab Choirul Anam pada sambutannya.
Adapun materi yang akan disampaikan pada Rapat kali ini diantaranya 1. Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto
Materi kedua Penyusunan Peraturan Perundang-undangan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto. sedangkan materi ketiga terkait Sosialisasi Pengendalian dan Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan. (kontr:Andryan, Editor : Heru /foto:Andryan)