Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
91
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : 319/PL.02.2-Kpt/3515/KPU-Kab/VIII/2020 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : 272/PL.02.2-Kpt/3515/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH YANG HARUS DIPENUHI OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK UNTUK DAPAT MENCALONKAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
319/PL.02.2-Kpt/3515/KPU-Kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH KURSI DAN SUARA SAH PILKADA SIDOARJO
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo
Keterangan Status

Mengubah : 

 

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : 272/PL.02.2-Kpt/3515/KPUKab/VIII/2020 TENTANG PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH YANG HARUS DIPENUHI OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK UNTUK DAPAT MENCALONKAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020