KPU KABUPATEN SIDOARJO MENGIKUTI SOSIALISASI PKPU NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Pada hari Kamis 28 Oktober 2021, KPU Kabupaten Sidoarjo mengikuti Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Dalam kegiatan sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2021 dari KPU Provinsi Jawa Timur yaitu Ketua KPU Prov Jatim Choirul Anam, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto, Subkoordinator Hukum Wiratmoko sedangkan dari KPU Kabupaten Sidoarjo diwakili Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Ana Aziza, Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo Sulaiman, Subkoordinator Hukum Azis Basuki.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan tentang tata naskah dinas sebagai identitas dan ke khas an setiap lembaga oleh karenanya setiap anggota KPU dan kesekretariatan harus faham dan mampu mengaplikasikan dalam proses korespondensi dilembaga KPU.

Pada kesempatan yang sama Muhammad Arbayanto selaku divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jatim menyatakan bahwa matrik kewenangan sangatlah penting dalam pembuatan tata naskah dinas karena berimplikasi hukum dan berpotensi dipersoalkan baik format maupun substansinya oleh pihak luar, sehingga perlu untuk mempelajari tata naskah dinas.