Rapat yang dihadiri Ketua dan LO partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhamad Iskak yang mana dalam sambutannya menyampaikan agar dalam masa perbaikan dokumen bakal calon yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, LO partai Politik dapar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Sidoarjo melalui Helpdesk SILON KPU Kabupaten Sidoarjo tentang hal-hal yang belum dipahami terkait dokumen syarat bakal calon. Sehingga nantinya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sidoarjo Ana Aziza menyampaikan bahwa selama masa verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon oleh operator SILON, terdapat kesalahan-kesalahan teknis yang menyebabkan status bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), seperti kurang centang hingga permasalahan substansi seperti fotokopi ktp elektronik, kesalahan penulisan, dokumen yang tidak sesuai SILON dan lain sebagainya. "Teman-teman LO partai bisa membaca langsung di SILON, nanti bisa dikomunikasikan dengan kami melalui helpdesk. Untuk formulir bisa menggunakan format yang diatur dalam SILON" tutupnya. Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon kepada masing-masing partai politik.