KPU KABUPATEN SIDOARJO MEGIKUTI DAN MENGHADIRI KEGIATAN RAPAT KOORDINASI DUKUNGAN SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA) DALAM TAHAPAN PEMBENTUKAN BADAN AD HOC

KPU Provinsi Jawa Timur telah mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (Siakba) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc yang diselenggarakan pada hari Minggu dan Senin tanggal 25 dan 26 September 2022 pukul 15.30 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Sidoarjo. Dalam kegiatan rakoor tersebut KPU Kabupaten Sidoarjo dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia.

Kegiatan tersebut merupakan uji coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai bagian dari sistem pemerintah berbasis elektronik, yang belum lama ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ditindaklanjuti KPU Provinsi Jawa Timur. Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (Siakba) menjadi pembahasan utama dalam rakoor, mengingat pada era digital yang berkembang saat ini, tata kelola pemerintahan tidak bisa lepas dari teknologi.   Penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut juga diyakini memberikan peluang dan dapat mendorong penyelenggaraan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.

Pada kegiatan rakoor tersbut selaku pembuka acara adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Timur,  Miftahur Rozaq mengatakan bahwa roadmap digitalisasi sudah dilaksanakan oleh KPU RI beberapa tahun terakhir ini. Bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pernggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan masih banyak sistem informasi lainnya. Selanjutnya, terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Pertama, penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Bukan hanya dipahami oleh divisi hukum untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, penguatan pemahaman penguasaan teknologi. Hal ini sangat penting mengingat dunia digitalisasi yang sedang berkembang saat ini. Dan ketiga, penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan. Menjadi penting sebab pemahaman tata kelola kepemiluan menjadi core business KPU. Di mana semua penyelenggara harus menguasai tata kelola kepemiluan. Bukan hanya fokus pada core business divisi masing-masing, namun harus secara kesulurahan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu. Menjelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, penyelenggara pemilu perlu mempertajam pemahaman SIAKBA.

Selama dua hari, rakor yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur ini dijadwalkan akan diisi dengan tiga sesi. Pertama, Pengarahan tentang Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Rochani. Kedua, Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti. Ketiga, Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kasubbag SDM Andrie Susanto.

Hadir dalam kegiatan rakoor tersebut antara lain Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur serta peserta dari 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia.