Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Fulltext
Jumlah Diunduh
97
PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PROBOLINGGO
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
20/HK.03.1/3513/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Menetapkan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo.
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo
Keterangan Status

bahwa dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo, perlu dibentuk dan ditetapkan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo;

 

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo ini adalah :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (LN RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan LN RI Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (LN RI Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan LN RI Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (LN RI Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan LN RI Nomor 6547); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LN RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan LN RI Nomor 6109); PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (BN RI Tahun 2015 Nomor 456); PKPU Nomor  8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2017 Nomor 1249); PKPU Nomor  10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (BN RI Tahun 2018 Nomor 193); PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2021 Nomor 786); PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2020 Nomor 1236); Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021