bahwa dalam rangka untuk meningkatkan peranan dan fungsi koordinasi kehumasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo, perlu membentuk Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo;
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo ini adalah :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (LN RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan LN RI Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (LN RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (LN RI Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan LN RI Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (LN RI Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan LN RI Nomor 6512); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LN RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan LN RI Nomor 6109); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (BN RI Tahun 2014 Nomor 1404); PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (BN RI Tahun 2015 Nomor 456); PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2017 Nomor 1249); PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (BN RI Tahun 2018 Nomor 193); PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2021 Nomor 786); PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2020 Nomor 1236); Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;